Persiapan KJA Untuk Pembesaran Ikan Bawal

Syarat untuk membangun Keramba Jaring Apung (KJA), yang akan kita gunakan untuk melakukan pembesaran ikan bawal air tawar, yaitu dapat kita letakkan pada perairan luas yang memiliki arus  air tenang. Perairan tersebut dapat berupa danau, waduk, situ, ataupun aliran sungai yang memiliki arus tenang.

Kita patut bersyukur karena di Indonesia dianugerahi perairan seperti itu dalam jumlah yang banyak, bahkan mungkin untuk ke depannya pemerintah dan juga swasta masih akan terus melakukan pembangunan bangunan air seperti waduk dan situ. Pembangunan ini diperlukan untuk menghasilkan energi listrik ataupun juga untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Tetapi perlu diingat juga, bahwa kita akan menggunakan tempat milik orang lain kerena itu kita juga harus menyelesaikan dulu tentang masalah perijinannya. Kita harus tahu juga pada bagian mana dari perairan tersebut yang dapat kita isi dengan jaring apung. Sedangkan pihak yang biasaya memiliki wewenang untuk memberikan ijin pemasangan KJA pada perairan umum, adalah: Pemda (Dinas Perikanan), Dinas Pengairan atau Dinas Pekerjaan Umum (PU), atau otoritas pengelola waduk (Jasa Tirta).

Hal lain yang mungkin juga perlu diperhatikan oleh para pembudaya pemula yang baru saja ingin meletakkan KJA-nya di suatu perairan. Yaitu tentang meminta ijin ke pembudidaya yang sudah ada di tempat tersebut sebelum kita. Memang kita sudah mendapat ijin dari otoritas pemberi ijin, tetapi perlu kita ingat bahwa bagaimanapun juga kita akan berbagi perairan dengan mereka, jadi jangan sampai terjadi konflik kedepannya.

Dengan berbuat baik kepada pembudidaya yang sudah lebih dulu berada di perairan tersebut, mungkin saja kita bisa mendapatkan informasi-informasi penting yang mungkin saja akan berguna bagi kita. Atau mungkin juga kita dapat berbagi untuk saling menjaga KJA kita dari hal-hal yang mungkin tidak kita inginkan.

Tinggalkan Balasan